JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial AS (20). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, setelah sempat melarikan diri.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40). Peristiwa penculikan dan pemerasan itu terjadi di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (1/11/2026).
Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya dari kawasan MM2100 ditabrak sebuah mobil Wuling berwarna silver. Sejumlah orang kemudian turun dari mobil mengenakan kaos bertuliskan "BARESKRIM" dan "RESKRIM".
Para pelaku bersikap layaknya polisi dan mengaku sebagai anggota intel. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dan dituduh terlibat aksi balap liar.
"Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara," tulis akun resmi Polres Metro Bekasi di Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).
Korban selanjutnya dimintai uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan agar tidak dipenjara. Karena takut anaknya dipenjara, ibu korban kemudian mentransfer uang tersebut kepada para pelaku.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban diturunkan di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban juga dikembalikan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
"Takut anaknya dipenjara, ibu korban mentransfer uang tersebut," lanjut keterangan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dahulu mengamankan empat orang lainnya pada 2 November 2026. Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan GRP dan KA hingga keduanya berhasil diamankan di Lebak.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Fahmi Firdaus )