Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Pemda DKI Vs Portanigra

Kuasa Hukum Pemda: Eksekusi Tak Akan Dilakukan

Kuasa Hukum Pemda:  Eksekusi  Tak Akan Dilakukan
A
A
A

JAKARTA - Eksekusi terhadap lahan Pemda DKI di Meruya Selatan yang rencananya dilakukan akhir 2007 oleh PT Portanigra tidak akan dilakukan sebelum proses banding selesai.

"Eksekusi itu tidak serta merta dapat dilaksanakan. Kita masih banding kok. Dan itu tidak akan eksekusi selama proses hukum banding masih kita ajukan," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jurnal Siahaan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta (15/11/2007).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memutus perkara gugatan perlawanan dari provinsi DKI Jakarta terhadap PT Portanigra, H Juhri, Yahya H Geni, Yatin Sugono, masing-masing sebagai terlawan 1,2,3,4 dalam perkara yang diputus pada 11 Oktober 2007.

Namun menurut dia, pihak Pemda DKI akan terus melakukan perlawanan hukum untuk memenangkan gugatan terhadap PT Porta Nigra dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan itu.

"Pernyataan Sutiyoso dan Foke pernah bilang akan melakukan pembelaan habis-habisan. Kita akan bela hak kita sampai kapan pun mulai dari Mahkamah Agung sampai dengan peninjauan kembali," tegas Jurnal.

Hal itu dilakukan sebab menurut Jurnal, pihak Pemda dan warga Meruya selatan memiliki bukti kepemilikan tanah yang lebih valid dibanding PT Portanigra. "Sesuai data yang kita miliki warga dan pemda memiliki sertifikat. Sehingga girik yang mereka (PT Portanigra) miliki bukan bukti atas tanah. Lagi pula siapa memangnya Portanigra itu dia kan bukan eksekutor masa mau eksekusi," ujar dia.

Jurnal meluruskan, penolakan gugatan oleh PN Jakbar pada 11 Oktober lalu belum dapat dikatakan sebagai kekalahan pihak Pemda DKI. "Itukan bahasa atau kalimat mereka, tapi Pemda DKI memenangkan perlawanan itu, hanya saja tidak semua," kilah Jurnal.

Untuk diketahui, total keseluruhan lahan yang akan dieksekusi itu berjumlah 6.426 bidang. Lahan dengan status hak milik,sebanyak 4.428 bidang, bidang yang bersertifikat hak guna bangunan ada 1.968 bidang, dan bidang yang hanya berstatus hak pakai ada 90 bidang.

"Inilah yang kemarin yang dikatakan Portanigra bahwa Pemda DKI hanya memiliki hak pakai," jelas Jurnal.

Pemda sudah mengajukan banding pada 23 Oktober.Mengenai penanganan banding ini, Pemda DKI bekerjasama dengan pengacara independen melalui persetujuan Gubernur Fauzi Bowo.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement