Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak BIsa Tunjukkan Surat, 4 Ton Solar Disita Polisi

Arpan Rachman , Jurnalis-Sabtu, 02 Februari 2008 |00:10 WIB
Tak BIsa Tunjukkan Surat, 4 Ton Solar Disita Polisi
A
A
A

PALEMBANG - Sebanyak 4,08 ton bahan bakar minyak jenis solar diamankan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Solar tersebut dipergoki tanpa dokumen yang sah.
 
Petugas Tipidek dipimpin Komisaris Pol Teddy John awalnya curiga dengan truk tangki BG 8167 AI yang melintas di kawasan Boom Baru, Palembang. Setelah dihentikan, sopirnya ternyata tak bisa menunjukkan izin pengangkutan distribusi niaga. Truk itu diketahui kendaraan operasional PT Patisindo Sawit Palembang (PSP).
 
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abusopah Ibrahim, menyatakan pihaknya tengah mengusut kasus yang ditengarai penyalahgunaan izin angkutan dan penyimpangan alokasi BBM solar yang diduga keras bersubsidi.
 
Sanksinya diatur pasal 53 huruf d atau pasal 55, 56 UU No 20 tahun 2001 tentang migas jo PP No 36 tahun 2004 tentang peraturan pelaksana kegiatan hilir migas. "Sopir dan pihak PT PSP masih dimintai keterangan," pungkas Sopah, Jumat (1/2/2008).

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement