SUBANG - Panitia Pengawas Pilgub Kab Subang mengancam akan melaporkan istri Cagub Danny Setiawan, Ny Rinania Sastrawiguna Danny Setiawan kepada Panwas Provinsi. Laporan tersebut terkait dengan pembagian beras dan pemutaran video yang berisikan ajakan mencoblos pasangan Da'i pada saat kunjungan ke Desa Tanjungsari Barat kec Cikaum Kab Subang, Rabu (12/3).
Menurut Ketua Panwas Kec Cikaum, Suganda, Ny Rinania membagikan beras sebanyak 700 kantong plastik yang dipasang stiker gambar Danny Setiawan. Dalam satu kantung plastik berisi 5 liter beras. Beras tersebut diberikan secara simbolis oleh Ny Rinania ke warga, dan diikuti oleh sejumlah simpatisan Da'i.
Selain pembagian beras kepada warga, Suganda menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan oleh Ny Rinania adalah memutar video compact disk (VCD). Dalam VCD tersebut berisi ajakan untuk memilih pasangan Da'i pada Pilgub 13 April mendatang.
"Kami anggap itu sebagai pelanggaran, karena ada ajakan untuk mencoblos pak Danny yang ada dalam VCD. Dan kami sudah laporkan ke Panwas Kab Subang," ujar Suganda saat diubungi melalui selularnya
Temuan Panwas Kecamatan Cikaum dibenarkan oleh Wakil Ketua Panwas Kab Subang, Muhiban. Muhiban menegaskan, tindakan bagi-bagi beras dan pemutaran VCD tersebut dinilai sudah masuk dalam kriteria curi start dan pelanggaran.
"Itu kan sudah jelas bagi-bagi beras dan ada stiker Danny, ya sudah jelas dong sebagai pelanggaran. Dan ini akan kami laporkan ke Provinsi," ujar Muhiban
Jika penilaian tersebut, pasangan Cagub Da'i telah melakukan pelanggaran Pasal 116 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 32 tahun 2004, secara berurut pelanggar akan dikenakan sangsi penjara paling lama 15 hari dan paling lama 3 bulan, dan atau denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta serta terancam kena sangsi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Bunyi Pasal 116 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 pasangan calon "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 UU No 32 tahun 2004.
Sedangkan dalam Pasal 82 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 berbunyi "Pasangan Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang tunai atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih"
Selain itu, kasus pelanggaran Pilgub yang hendak dilaporkan ke Panwas Provinsi, menurut Muhiabn diantaranya adalah pelanggaran yang dilakukan pada saat kunjungan tiga pasangan Cagub atau Cawagub ke Kab Subang. Pelanggaran yang biasa dilakukan oleh tim sukses diantaranya membagi-bagikan stiker dan ajakan utnuk mencoblos gambar pada saat Pilgub tanggal 13 April mendatang.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.