Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa 4 Jam, Tersangka Kasus ASDP Sakit

Desy Afrianti , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2008 |15:00 WIB
Diperiksa 4 Jam, Tersangka Kasus ASDP Sakit
A
A
A

JAKARTA - Salah satu tersangka kasus pengadaan dua unit kapal feri Roro fiktif buatan China, Dirut PT Bina Intan Kencana, Lutfi Ismail mengalami sakit setelah menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam di Jampidsus Kejagung.

Ismail awalnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB di Jampidsus, Gedung Bundar, Rabu (7/5/2008).

Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, tersangka dibawa keluar dari ruangan dengan ditemani pengacara dan dikawal penyidik. Ismail dibawa menaiki mobil Kejagung, Kijang kapsul berwarna hijau dengan nopol B 7814 DQ. Mobil ini biasanya digunakan untuk membawa tahanan.

Awalnya sejumlah wartawan menduga Ismail dibawa untuk selanjutnya ditahan Kejagung. Namun Ketua Tim Penyidik Faried Haryanto membantahnya dan mengatakan, Ismail dibawa karena sakit. "Dia dibawa karena sakit," ujarnya.

Biasanya, tersangka yang mengalami sakit dalam pemeriksaan dibawa ke klinik kejaksaan, jika tidak terlalu parah, maka bisa diperiksa lagi. Tapi jika tidak dimungkinkan, tersangka bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Kasus pengadaan kapal fiktif ini bermula pada Januari 2003, saat itu  Dirut PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Direktur Utama PT BIK menandatangani MoU pembangunan dan pengoperasian kapal Roro penumpang dan muatan.

Kemudian pada 24 September 2003, ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dua unit kapal roro oleh PT ASDP dan PT BIK dengan kontraktor China Geo Eng (CGE) dengan harga USD14 juta.

Setelah kontrak ditandatangani sejumlah USD2,8 juta atau 20% dari harga dimasukkan ke rekening PT BIK. Namun sampai saat ini kapal tersebut tidak dibuat, sehingga kapal ASDP merugi USD2,8 juta.

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement