Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinkes Karanganyar Sita 20 Jenis Jamu Tradisional

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2008 |18:20 WIB
Dinkes Karanganyar Sita 20 Jenis Jamu Tradisional
A
A
A

KARANGANYAR - Dinas Kesehatan (Dinkes), Karanganyar, Jawa Tengah, menggelar operasi pada sejumlah apotik dan toko obat. Dari operasi gabungan pada sejumlah apotik dan toko jamu di kabupaten ini, petugas menyita sejumlah jamu tradisional berbahaya yang terbukti menggunakan bahan-bahan kimia yang masuk dalam larangan BPOM.

Dalam operasi yang dilakukan dengan sistem acak, yang dimulai dari apotik seputaran Taman Pancasila, Karanganyar, Jawa Tengah, tim gabungan berhasil menemukan jamu tradisional yang masuk dalam daftar larangan beredar BPOM.

Selain menggunakan bahan kimia berbahan kimia jenis fenil butason yang sangat berbahaya bagi manusia, apabila dikomsumsi, kemasan jamu itu sendiri cukup meragukan. Yakni, kemasan jamu tradisional itu sendiri tidak terdapat ijin Departemen Kesehatan RI.

"Jamu ini sangat berbahaya apabila dikomsumsi oleh manusia. Sebab,dalam jamu ini terbukti mengandung fenil butason, yang mana apabila dikomsusmi manusia bisa memicu pendarahan lambung, gagal ginjal, hepatitis," jelas salah satu staf Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Anik Dwiyanti di sela operasi obat-obatan, Rabu (2/7/2008).

Lebih lanjut menurut Anik, digelarnya operasi pada sejumlah apotik dan toko jamu ini, terpaksa dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang masih melihat banyaknya apotik dan toko obat yang menjual obat-obatan serta jamu tradisional yang masuk dalam daftar public warning BPOM.

"Terbukti dalam operasi ini, kami menemukan jamu yang tidak terdaftar dalam Departemen Kesehatan. Seperti tidak memiliki nomer register, dan kemasan jamu itu sendiri cukup meragukan," jelasnya.

Sementara itu dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 20 jenis jamu tradisional berbahaya. Selanjutnya, jamu-jamu tersebut disita Dinas Kesehatan untuk dijadikan penelitian.

Sedangkan kepada toko obat yang menjual jamu tradisional mengandung bahan kimia berbahaya, Dinas Kesehatan tidak memberi sangsi. Dinas Kesehatan hanya menghimbau kepada pemilik toko obat tersebut untuk tidak menjualnya kembali.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement