Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Daging Bekas Bisa Dipenjara 15 Tahun

Ferdinan , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2008 |19:10 WIB
Penjual Daging Bekas Bisa Dipenjara 15 Tahun
A
A
A

JAKARTA - Polres Jakarta Barat (Jakbar) hingga hari ini masih mengembangkan proses penyelidikan mengenai kasus penjualan daging sisa yang ditemukan Kamis (11/9/2008) di Jalan Peternakan, Kelurahan Kapuk Jagal Cengkareng Jakarta Barat.

"(Penyelidikan) masih dikembangkan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Sutiswan, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (12/9/2008).

Modus pelaku penjual adalah dengan mengambil sisa daging sapi, ikan dan ayam hasil limbah restoran. "Daging-daging bekas itu, kemudian  dijual di Pasar Duri Tambora, Jakarta," tambah Kompil Sutiswan.

Pelaku yang mendekap di tahanan Polres Jakbar terjerat pasal 21 Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
"Ancamannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 300 juta," tegasnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun geram dengan kejadian ini. "Kalau ditemukan (penjual daging sisa), ya harus diberikan sanksi tegas," ujar Ketua YLKI Husnah Zahir, Ketua YLKI saat berbincang dengan okezone, Jumat (12/9/2008).

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement