JAKARTA - Nasib Ginandjar Kartasasmita dalam kasus dugaan korupsi kilang minyak Balongan akan ditentukan oleh pendapat para ahli hukum. Jika para pakar hukum menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa maka status Ginanjar akan bebas dari segala sangkaan.
"Kejagung sudah meminta pendapat pakar hukum tentang masa kedaluwarsa. Jika menurut pakar hukum sudah kedaluwarsa maka proses penyidikannya akan dihentikan," terang Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (8/10/2008).
Marwan menjelaskan berdasarkan KUHP pasal 143 ayat 2 huruf d masa kedaluwarsa suatu kasus dihitung sejak terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam hal ini kasus Balongan terjadi pada tahun 1988. Sehingga sudah terhitung 20 tahun. "Jika menurut pakar hukum sudah kedaluwarsa maka akan dihentikan," ujarnya.
Kebijakan Kejagung meminta pendapat pakar hukum ini, kata dia, untuk mendapatkan kejelasan tentang posisi kasus ini. Sehingga nasib pihak yang bersangkutan juga jelas. "Ndak bolehlah gantung-gantung nasib orang, kasihan Ginandjar. Harus ada kepastian tentang kasusnya. Jika sudah kedaluwarsa, maka automatis statusnya bebas dari sangkaan," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan, Indramayu pada tahun 1988 ini diduga telah merugikan negara sebesar US$ 200 juta.
Kasus ini menyeret mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu dinilai sebagai salah satu tokoh yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Itu karena Ginandjar waktu itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina.
Lantaran anggota TNI, kejaksaan lantas berkirim surat ke Markas Besar TNI. Kejaksaan meminta dibentuknya tim koneksitas untuk memeriksa Ginandjar. Surat itu dikirim Kejaksaan Agung pada Januari 2007. namun, permintaan itu kurang direspon. Akibatnya pengusutan perkara ini menyita waktu cukup lama.
Sesuai dengan Pasal 78 KUHP, masa kedaluwarsa kasus yang diancam hukuman pidana tiga tahun atau lebih adalah 12 tahun. Adapun jika ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau mati, kedaluwarsanya 20 tahun.
(Muhammad Saifullah )