JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina, Balongan yang menyeret Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita kembali terangkat.
Kali ini kabarnya Ginandjar memberikan uang senilai Rp36 miliar kepada seorang jaksa agar dia bebas dari jeratan hukum.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Tabrani Ismail, Eggi Sudjana yang mempersoalkan penahanan kliennya dalam kasus yang sama.
†Ada pembicaraan di telepon antara Ginandjar dan Tabrani. Katanya bayar saja, nanti dapat bebas kok,� kata Eggi di Kejaksaan Agung, Senin (20/4/2009).
Namun saat dikonfirmasi siapa oknum jaksa yang diduga menerima suap dari Ginandjar tersebut, Eggi menolak menjawab.
†Jaksa lah, tapi sudah meninggal tahun 2002,� tandasnya.
Seperti diketahui, Tabrani Ismail divonis enam tahun penjara serta diharuskan mengganti kerugian negara sebesar USD189,5 juta. Sedangkan proses hukum terhadap Ginanjar sudah dihentikan karena dinilai kedaluwarsa berdasarkan Pasal 78 KUHP yang menyebutkan bahwa masa kedaluwarsa kasus yang diancam hukuman pidana tiga tahun atau lebih adalah 12 tahun.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)