Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tabrani Minta KPK Ambil Alih Kasus Balongan

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2008 |12:54 WIB
Tabrani Minta KPK Ambil Alih Kasus Balongan
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Tabrani Ismail, terpidana kasus Balongan Pertamina, siang ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK segera mengambil alih kasus korupsi Balongan.

"Saya minta KPK ambil alih kasus Balongan," terang kuasa hukum Tabrani, Egi Sudjana kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/10/2008).

Egi yang saat itu diterima Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar dan Direktur Pengaduan KPK Ahmad Wiagus itu, mengaku keberatan dengan putusan Kejagung yang memvonis kliennya sebagai satu-satunya pihak yang dianggap bersalah.

Hal tersebut, dinilai Egi tidak sesuai dengan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan Tabrani Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

"Tuduhannya kan bersama-sama kenapa yang diadili cuma sendiri. (Pelaku lain) antara lain Pak Ginanjar bagaimana?," tanya dia.

Namun, Egi menegaskan, apabila KPK tidak menanggapi pengajuan ini, dia menyatakan akan mempraperadilankan Kejaksaan.

Seperti diketahui, Tabrani Ismail divonis enam tahun penjara serta diharuskan mengganti kerugian negara sebesar USD189,5 juta. Tabrani didakwa terlibat kasus dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina, Balongan yang terjadi pada 1988 silam. 

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement