JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina sepertinya bakal segera usai. Kejaksaan Agung hampir dipastikan akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita itu.
"Kasus Balongan? Hampir pasti. Pokoknya arahnya ke sana, karena sudah kedaluwarsa," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Marwan Effendy di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanudin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
Kasus-kasus yang sudah kedaluwarsa dan yang tidak terbukti akan dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Penghentian penyidikan dilakukan karena kasus ini dianggap sudah basi.
Proyek Exor I Pertamina di Balongan, Indramayu, pada tahun 1998 diduga merugikan negara sebesar USD200 juta. Kasus ini menyeret Ginandjar Kartasasmita yang saat itu menjabat menteri pertambangan dan energi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu dinilai sebagai salah satu tokoh yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Itu karena Ginandjar waktu itu menjabat sebagai ketua dewan komisaris pemerintah untuk Pertamina.
Lantaran Ginandjar merupakan anggota TNI, kejaksaan lantas mengirim surat ke Markas Besar TNI. Kejaksaan meminta dibentuknya tim koneksitas untuk memeriksa Ginandjar. Surat itu dikirim Kejaksaan Agung pada Januari 2007. Namun, permintaan itu kurang direspons. Akibatnya, pengusutan perkara ini menyita waktu cukup lama.
Sesuai dengan Pasal 78 KUHP, masa kedaluwarsa kasus yang diancam hukuman pidana tiga tahun atau lebih adalah 12 tahun. Adapun jika ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau mati, kedaluwarsanya 20 tahun.
Terdakwa kasus Balongan, Tabrani Ismail telah divonis enam tahun penjara serta diharuskan mengganti kerugian negara sebesar USD189,5 juta.
(Novi Muharrami)