JAKARTA - Terdakwa korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Thantowi Pohan didakwa hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hal ini dinilai hanya "gertakan" dan diperkirakan Aulia hanya dihukum ringan.
Menurut Pengamat Hukum Rudi Satrio kepada okezone, Sabtu (31/1/2009) melalui pesan singkat menuturkan, ancaman hukuman terhadap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sesuai dengan pasal yang didakwakan atas kasus yang menyeret dirinya.
"Ancaman hukuman tersebut melekat pada pasal yang didakwakan," ujarnya.
Namun, meski ancaman tersebut terkesan "menakutkan", Rudi memprediksi tidak mungkin Aulia dihukum penjara seumur hidup.
"Sudah dapat diperkirakan hukuman yang akan dijatuhkan nggak lebih dari teman sejawatnya yang lain," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aulia bersama dan tiga terdakwa lainnya, Maman Husen Somantri, Bun Bunan E.J Hutapea, dan Aslim Tadjuddin terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, kemarin, keempat terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3, dan pasal 5 ayat (1) huruf a, subsider pasal 13, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terpidana korupsi aliran dana BI lainnya yang telah divonis pengadilan dihukum tak lebih dari lima tahun penjara. Seperti, Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun, Rusli Simanjuntak divonis empat tahun, dan Oey Hoey Thiong divonis empat tahun.
(Lusi Catur Mahgriefie)