Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis: Anwar Nasution Mestinya Jadi Tersangka

Sholla Taufiq , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2009 |15:47 WIB
OC Kaligis: Anwar Nasution Mestinya Jadi Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Keterlibatan Anwar Nasution dalam pencairan dana Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar yang mengalir ke sejumlah anggota DPR sudah jelas sehingga pantas dijadikan tersangka.

Namun nyatanya, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan Ketua BPK Anwar Nasution sebagai tersangka. Karenanya, KPK dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Demikian ditegaskan penasihat hukum Aulia Pohan, OC Kaligis dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2009).

Kenapa Anwar Nasution layak menjadi tersangka? OC Kaligis membeberkan dalam Rapat Dewan Gubenur (RDG) BI, Anwar turut serta bahkan menandatangi kesepakatan pengucuran dana Rp100 miliar.

Dalam RDG pada akhir Juli 2003, Anwar ikut menyetujui pencairan dana sebesar Rp100 miliar. "Saya setuju bahwa Oey Hoey Tiong pernah menjelaskan bahwa dia (Awar) ikut menyetujui pada tanggal 20 Juli 2003," papar OC Kaligis.

Menurut dia, Oey Hoey Tiong dalam persidangan mengakui pernah diperintah Anwar untuk memusnahkan risalah atau dokumen terkait pencairan dana tersebut. Hal ini menunjukan bahwa secara sadar Anwar turut terlibat dalam perkara ini.

"Secara jelas Anwar Nasution atas perintah Burhanudin Abdulah untuk melakukan pendekatan kepada anggota DPR dalam rangka amandemen UU BI," katanya.

OC Kaligis menambahkan  Awar juga terbukti melakukan realisasi uang sebesar Rp100 miliar tersebut. "Sepatutnya Anwar juga dijadikan tersangka, tapi pihak KPK tidak menjadikannya sebagai tersangka," tutur Kaligis.

Penasehat hukum Aulia Pohan itu, menilai KPK telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak korupsi dan inkonsistensi.

Selain itu, OC Kaligis meminta majelis hakim bisa mengedepankan integritasnya karena kasus ini menjadi isu publik. Majelis hakim diharapkan tidak terpengaruh dengan isu publik yang faktanya terdakwa tak lain besan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement