Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dana YPPI Tidak Termasuk Uang Negara

Sholla Taufiq , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2009 |16:41 WIB
Dana YPPI Tidak Termasuk Uang Negara
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum dari terdakwa satu Aulia Pohan dan terdakwa dua Maman Husen Somantri dalam pembacaan eksepsi menilai uang negara adalah uang yang dikuasai, dikelola dan diatur oleh Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

Dengan demikian, dapat pula disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara adalah terdapatnya kekurangan uang barang atau surat berharga yang berada pada penguasaan, pengelolaan dan pengaturan dari Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Bank Indonesia dan negara masing masing memiliki hak dan kewajiban atau keuangan yang terpisah.

Dana untuk kegiatan deseminasi dan sosialisasi sesuai kebijakan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) adalah dana milik sah YPPI yang disumbangkan ke BI.

"YPPI yah YPPI, BI yah BI," ujar penasehat hukum Amir Karyatin, saat membacakan eksepsi untuk terdakwa Maman Husen Somantri di Pengadilan Tipikor Jakara, Selasa (3/2/2009).

Penasehat hukum juga mengatakan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dalam menyusun atau merumuskan surat dakwaan. Pasalnya, tidak menguraikan secara terperinci tentang peran atau kedudukan hukum dari masing-masing terdakwa.

Yakni yang bertindak sebagai; satu, yang melakukan; kedua, yang turut serta melakukan; ketiga, menyuruh melakukan; keempat, pembujuk. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement