JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Komite Palang Merah Internasional (ICRC) untuk meninggalkan wilayah Papua setelah beberapa pejabatnya mengunjungi tahanan anggota separatis di penjara.
Juru bicara kementerian luar negeri RI Teuku Faizasyah seperti dikutip Reuters, Kamis (23/4/2009), mengatakan ICRC telah melakukan pelanggaran karena belum mendapat izin untuk melakukan aktivitas di Papua. Kunjungan ke penjara tahanan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga tidak mendapat izin.
"Seluruh organisasi harus menghormati aturan. Iya, ini Indonesia yang baru, namun kami negara yang berdaulat," kata Faizasyah, sambil menambahkan, tak hanya ICRC yang diminta meninggalkan Papua, namun juga organisasi bantuan lainnya.
Menurut Faizasyah, seharusnya organisasi bantuan internasional tidak menyalahgunakan reformasi demokrasi yang sedang terjadi dan mereka berfikir dapat melakukan apa pun kepentingan mereka.
(Anton Suhartono)