JAKARTA - Menyusul pernyataan pemerintah Indonesia agar Komite Palang Merah Internasional (ICRC) meninggalkan Papua, ketua delegasi ICRC di Indonesia menyatakan, aktivitas mereka tidak ada kaitannya dengan politik.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan ICRC telah melakukan pelanggaran karena belum mendapat izin untuk melakukan aktivitas di Papua. Kunjungan ke penjara separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga tidak mendapat izin.
"Saat kami mengunjungi para tahanan, ini bukan alasan terkait dengan penahanan mereka. Ini bagian dari aktivitas kami terkait sisi kemanusiaan," kata Vincent Nicod, ketua delegasi ICRC di Indonesia seperti dikutip Reuters, Kamis (23/4/2009).
Nicod menambahkan, tahanan politik juga layak mendapat perlakuan yang patut.
Pemerintah Indonesia awalnya sudah menawarkan ICRC untuk menegosiasikan kembali izin aktivitas mereka pada tahun 2000. Namun pembicaraan berhenti saat terjadi tragedi tsunami di Aceh pada Desember 2004.
Nicod mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan pendekatan kepada ICRC pada awal 2000 untuk bernegosiasi soal aktivitas ICRC di Indonesia, namun menurutnya di kesepakatan itu tidak ada batas akhir waktu aktivitas mereka.
Pada Maret 2009, pemerintah sudah meminta ICRC untuk menutup kantornya di Papua dan kembali ke Jakarta untuk menegosiasikan kesepakatan yang baru.
"Apakah mereka mempertanyakan kemampuan kami dalam mengatur tahanan? Kami memiliki pers yang bebas, juga pantauan dari lembaga swadaya masyarakat. Jika ada kesalahan dalam menangani sebuah institusi, tentu akan dilaporkan ke pemerintah," jelas Faizasyah.
(Anton Suhartono)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari