JAKARTA - Sejumlah satwa langka dan dilindungi, diamankan polisi dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Empat orang yang diduga penyelundup hewan liar ini juga ditangkap.
Menurut Pramudya, Perwakilan Forum Anti Perdagangan Satwa Lair Pramudya, pihaknya bekerja sama dengan Polisi Hutan dan menemukan dua ekor burung cenderawasih, dua ekor kasuari, dan elang brontok. Satu ekor anjing hutan, menjangan, kulit harimau, enam pasang tanduk rusa, dan satu pasang tanduk menjangan, juga ikut diamankan.
"Temuan ini akibat adanya reaksi cepat dari Polhut. Menurut Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Pasal 21, dilarang menyimpan, memiliki satwa hidup atau mati atau bagian-bagiannya," ujar Pramudya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2009).
Penggerebekan, kata dia, dilakukan Kamis malam dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB, di kontrakan sewa rumah petak di kawasan Jagakarsa.
"Dari lokasi tersebut sudah diamankan bosnya Wardi dan Sawali serta dua lainnya. Mereka menjual kulit harimau Sumatera seharga Rp15 juta dan ada dugaan jaringan ini juga mengambil dari lembaga konservasi. Jaringannya sampai ke Medan dan pengirimannya sampai ke Taiwan," jelasnya.
(Dede Suryana)