JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri akan menghirup udara bebas hari ini. Rokhmin mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya dalam perkara korupsi dana nonbujeter DKP.
"Hari ini akan meninggalkan LP Cipinang," ujar kuasa hukum Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi okezone, Rabu (25/11/2009).
Assegaf menjelaskan kliennya telah menjalani tiga tahun masa hukuman. "Ini sudah tiga per empat tahun dari masa hukuman seharusnya, karenanya dia diberikan pembebasan bersyarat," sambungnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menghukum Rokhmin 7 tahun penjara. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengumpulan dana nonbujeter Dinas Kelautan dan Perikanan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15 miliar.
Rokhmin kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA pada 13 November 2009 mengabulkan PK Rokhmin dan memperingan hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Assegaf, Rokhmin beserta keluarga akan menggelar syukuran di LP Klas I Cipinang bersama sejumlah kerabat di antaranya Ketua MPR Taufiq Kiemas. (frd)
(M Budi Santosa)