JAKARTA - Mabes Polri segera menyerahkan kasus Anggodo Widjojo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena unsur pidana umum yang dituduhkan kepada pria asal Surabaya itu belum bisa dibuktikan.
"Ada enam kemungkinan konstruksi hukum yang kami tuduhkan, semuanya terpatahkan dan unsur-unsurnya tidak terpenuhi," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Anggodo mulai berurusan dengan pihak berwajib setelah KPK memutar rekaman di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 3 November lalu. Dalam rekaman itu, seorang yang diduga Anggodo melakukan percakapan dengan sejumlah orang. Di antaranya orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung untuk membuat skenario kriminalisasi pimpinan KPK.
Usai pemutaran rekaman, muncul desakan kuat dari publik agar polisi segera menangkap Anggodo. Namun setelah menangkap dan memeriksa adik Anggoro itu, polisi tidak mampu menemukan alat bukti untuk menjerat.
Oleh karena itu, Polri pun bermaksud memberi kesempatan kepada KPK untuk mendalami kasus Anggodo. "Bukan melimpahkan, kami memberi kesempatan untuk ditindaklanjuti. Sementara pidana umumnya tidak mungkin dilimpahkan," ungkapnya.
(Muhammad Saifullah )