JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami besarnya ekspektasi publik terhadap pengusutan kasus Anggodo Widjojo yang baru saja diserahkan sepenuhnya oleh Polri kepada lembaga antikorupsi itu.
Kendati demikian, KPK meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik KPK untuk mengusut tuntas kasus hukum yang melibatkan adik kandung Anggoro Widjojo itu.
"Masih dalam proses. Mengikuti prosedur hukum, jadi masyarakat sadar saja. Tim kita sedang bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Jasin memastikan Anggodo yang pernah dijerat dengan enam tuduhan pelanggaran hukum itu telah dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negri. "Tentu dicekal," ujarnya.
"Apakah sudah dicekal," tanya wartawan lagi. "Saya kira sudah," jawab Jasin.
Anggodo mulai berurusan dengan pihak berwajib setelah KPK memutar rekaman di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa 3 November lalu. Dalam rekaman itu, seorang yang diduga Anggodo melakukan percakapan dengan sejumlah orang. Di antaranya orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung untuk membuat skenario kriminalisasi pimpinan KPK.
Usai pemutaran rekaman, muncul desakan kuat dari publik agar polisi segera menangkap Anggodo. Namun setelah menangkap dan memeriksa adik Anggoro itu, polisi tidak mampu menemukan alat bukti untuk menjerat. Alhasil kini kasus Anggodo diserahkan ke KPK.
(Muhammad Saifullah )