JAKARTA - Bukti-bukti terkait dugaan penyuapan yang melibatkan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai lemah. Kalau pun kasus ini dilanjutkan ke pengadilan, diprediksi tetap akan dimenangkan keduanya.
Hal tersebut disampaikan pengamat hukum Rudi Satrio saat berbincang dengan okezone, Rabu (21/4/2010).
"Di meja pengadailan, dari sisi bukti lemah, karena memang kalau tidak ada kaitan suap antara Anggoro dengan orang-orang yang disangkakan,” ujar pengamat hukum Universitas Indonesia itu.
Saat ditanya apakah memang perseteruan ini seharusnya diselesaikan ke meja pengadilan, Rudi menilai bahwa masalah ini akan kembali ke bukti-bukti yang dihadirkan. “Jika buktinya lemah, buat apa? Ini tergantung persoalan bukti” tuturnya.
Meski demikian Rudi menyatakan bahwa warga negara berhak menggunakan upaya-upaya hukum, termasuk kubu Anggodo Widjojo.
“Terbukti atau tidak (di pengadilan) itu hak dia (Anggodo) untuk kemudian menggunakan upaya hukum. Mereka pandai dan tidak sia-sia,” pungkasnya.
(Anton Suhartono)