JAKARTA - Mabes Polri memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempelajari rekaman pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat.
Namun kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang memastikan KPK tidak akan memanggil klainnya.
“Kalau tidak terbukti harus dibebaskan. Saya rasa KPK harus juga menghentikan itu,” kata Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Dia menjelaskan, dalam imbauannya Presiden menginginkan kasus wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan memertimbangkan asas keadilan.
“Jaksa juga katakan (kasus) ini sudah terpenuhi, karena banyak mudaratnya daripada manfaatnya maka dihentikan,” tegasnya.
“Tidak ada di KUHAP masalah yang sudah terpenuhi bisa dihentikan. Masak masalah Anggodo tidak bisa dihentikan. Saya yakin KPK tidak akan memeriksa Anggodo,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggodo mulai berurusan dengan pihak berwajib setelah KPK memutar rekaman di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa, 3 November lalu. Dalam rekaman itu, seorang yang diduga Anggodo melakukan percakapan dengan sejumlah orang.
Di antaranya orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung untuk membuat skenario dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Usai pemutaran rekaman itu, muncul desakan agar polisi segera menangkap dan memeriksa Anggodo.
(Kemas Irawan Nurrachman)