JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan keseriusannya untuk menindaklanjuti upaya hukum terkait menangnya gugatan praperadilan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan upaya banding ini akan digunakan semaksimalkan mungkin.
“Kami masih punya peluang untuk mencari keadilan dengan Banding. Kalau sudah dapat putusan, kami lakukan banding,” ujar Didiek kepada okezone. Rabu (21/4/2010).
Keseriusan ini ditunjukkan untuk menepis isu yang timbul bahwa Kejagung setengah hati dalam mengajukan banding. Pasalnya, saat kasus dugaan suap yang melibatkan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengemuka, Kejagung beranggapan kasus ini diselesaikan di pengadilan.
Didiek malnjutkan, pihaknya akan tetap menghargai apa pun hasil banding nanti.
“Nanti lihat putusan hasil banding. Apa pun keputusan akan kami lakukan,” ujarnya.
(Anton Suhartono)