Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Antasari Perlu Dilaporkan ke KY

Koran SI , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2010 |08:00 WIB
Putusan Antasari Perlu Dilaporkan ke KY
Foto : (Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menilai vonis 18 tahun hakim terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar patut untuk dipertanyakan.

Karena itu, putusan hakim dalam perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaraen itu perlu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk diteruskan ke Majelis Kehormatan Hakim.

”Terhadap putusan itu, perlu dilakukan eksaminasi, dan terhadap majelis hakim, jika dicurigai ada intervensi,bisa dilaporkan ke KY,” papar Syarifuddin kepada Seputar Indonesia tadi malam.

Menurut dia, salah satu argumentasi untuk melaporkan kejanggalan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu antara lain, adanya kesan keraguan hakim dalam memvonis Antasari 18 tahun penjara.

”Kalau dakwaan Pasal 340 KUHP itu terbukti, berarti vonis 18 tahun itu menujukan hakim ragu tentang keterlibatan Antasari ,”ujarnya.

Argumentasi selanjutnya, hakim lebih banyak menggunakan keterangan saksi dalam beritaacara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, ketimbang mendasarkan pijakannya pada fakta yang terungkap di pengadilan. Hal ini patut disayangkan karena pertimbangan yang diambil hakim dalam memutus sebuah perkara idealnya didasarkan pada fakta persidangan.

”Fakta persidangan, baik keterangan saksi, ahli, maupun hal lainnya, harus jadi dasar vonis,” paparnya.

Dia menuturkan, KY bisa menindaklanjuti laporan pihak tertentu yang melihat adanya kejanggalan dalam sebuah putusan hakim. Karena, jika ragu, hakim harus membebaskan Antasari dari segala tuntutan pidana. Hakim juga bisa dijatuhi sanksi jika terbukti tidak profesional dan tidak independen dalam putusannya.

”Saya menghargai vonis itu, tapi jika tidak ada keyakinan, seharusnya dibebaskan,”  tandasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda menyatakan, langkah eksaminasi publik bisa dilakukan setelah vonis terhadap Antasari berkekuatan hukum tetap. Artinya, semua langkah hukum di tingkat banding dan kasasi sudah dilakukan.

”Bisa saja publikmemberipenilaianterhadap vonis, tapi tunggu sampai inkraacht, ”ujarnya.

Namun, sekalipun eksaminasi ditempuh, tetap tidak bisa memengaruhi vonis hakim terhadap terdakwa. Eksaminasi hanya akan berpengaruh pada pembentukan opini publik terhadap putusan itu. ”Tidak akan berdampak apa pun,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam menyatakan, pihak yang menemukan kejanggalan dalam vonis Antasari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan boleh melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) tanpa melalui proses eksaminasi.

Karena dalam UU Mahkamah Agung (MA) No 3/2009 terdapat Majelis Kehormatan Hakim yang bertugas menghukum hakim nakal.

”Jika ada pihak yang merasa janggal dengan putusan hakim, bisa dilaporkan ke KY,”katanya.

Pihak yang berkeberatan dengan vonis itu, bisa segera membuat laporan ke KY berikut argumentasi kejanggalan vonis tersebut. Hal ini bisa dilakukan tanpa menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap. (rd kandi)

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement