JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal menilai tindakan Nazriel Irham atau Ariel "Peterpan" terhadap kamerawan Trans TV bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia mengatakan, reaksi Ariel dengan menyingkirkan kamera yang disodorkan hingga mengenai wajahnya sama sekali bukan perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi.
"Saya lihat, wartawan juga mengambil gambar di hidungnya (Ariel). Itu tidak bisa. Itu mengganggu privasi. Kalau refleks begitu wajar saja," katanya, Senin (14/6/2010).
Peristiwan ini terjadi pada Jumat, pekan lalu. Sesaat sesudah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Ariel bersama kekasihnya, Luna Maya, diserbu oleh jurnalis.
Dalam keadaan terdesak, dia menyingkirkan dengan terlebih dahulu memelintir hingga rusak kamera milik Ziqrullah Shubhy, wartawan Trans TV.
Atas tindakan itu, Shubhy telah melaporkan Ariel ke Bareskrim. "Ini salah satu akibat kompetisi luar biasa antar media. Sehingga, menyebabkan cara-cara wartawan di luar etika-etika," ujarAmal.
Mantan rektor Universitas Gajah Mada (UGM) ini menambahkan, media juga sudah terlalu mengeksploitasi skandal seks tersebut karena dianggap laku di masyarakat tanpa memikirkan bahayanya.
Bahaya itu, kata dia, bukan semata-mata dampaknya terhadap anak-anak yang penasaran ingin melihat video tersebut, tetapi juga munculnya suara-suara agar aturan pornografi betul-betul dilaksanakan. Padahal, aturan itu bukan tidak mungkin akan menjadi boomerang terhadap kebebasan pers sendiri.
"Ini memang sulit. Ini persoalan (akumulasi) modal. Kalau dikatakan pers pilar keempat demokrasi maka sebenarnya ada pilar kelima yaitu modal itu, susah diatur," paparnya.
Meski demikian, Amal optimistis. "Pada akhirnya orang juga akan bosan dengan berita seperti itu."
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.