JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan mendalami informasi terkait dua anak di bawah umur yang ditangkap Densus 88 dalam penggerebekan terduga teroris di Klaten, Jawa Tengah, Kamis lalu.
“Kami akan mendalami informasi itu dulu. Tapi kalau memang tidak terbukti bersalah harus segera dibebaskan,” ujar Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi okezone, Minggu (27/6/2010).
Menurut Arist, polisi sudah memahami sekali jika ada anak-anak yang diduga melakukan tindak kejahatan. “Kalau tidak terlibat harus dibebaskan, kepolisian bisa mencermati itu,” tandasnya.
Arist mengaku untuk kasus terorisme ada aturan berbeda hal ini terkait dengan UU terorisme, meskipun yang ditangkap anak di bawah umur. “Masalahnya ini UU terorisme ada hal khusus di sini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Densus 88 Mabes Polri menangkap Arina Qurrota Aini dan Faisal Rofiudin saat penggerebekan di Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Islamic Study And Action Center dalam keterangan pers, kemarin, mengatakan kedua anak ikut ditangkap Densus 88 berserta ayah mereka, Maidi, dan Hery Sigo Samboja. Saat itu, Faisal Rofiudin dalam keadaan sakit.
Azzamnudin, kakak Arina dan Faisal, mengatakan Arina Qurrota Aini masih berumur 17 tahun dan Faisal Rofiudin berumur 13 tahun. Kedua adiknya baru saja dijemput ayahnya dari Ponpes di Purwokerto untuk berlibur.
“Seluruh isi di rumah yang digerebek Densus, termasuk pemilik rumah, diangkut seluruhnya oleh Densus. Termasuk keluarga saya,” pungkas Azzamnudin sambil berharap agar adik-adiknya bisa dibebaskan.
(Anton Suhartono)