JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara, bagi tiga mantan anggota Komisi Kehutanan DPR (2004-2009).
Ketiga mantan anggota dewan itu yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi, Leluasa karena terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api dan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Hakim menjelaskan, ketiganya terbukti menerima uang dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait pemberian persetujuan Komisi Kehutanan dalam usulan pelepasan hutan lindung seluas 600 hektare. Azwar menerima Rp450 juta, Hilman Rp425 juta, dan Fachri Rp335 juta.
Hakim anggota Dudu Duswara menjelaskan, Azwar cs juga terbukti menerima uang dari pengusaha Anggoro Widjojo, selaku calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi SKRT. Ketiganya menerima imbalan selaku anggota Komisi Kehutanan, yang telah membantu proses persetujuan atas rancangan pagu bagian anggaran 69 program gerakan nasional rehabilitas hutan dan lahan tahun 2007.
Azwar disebut menerima 5 ribu dolar Singapura, Hilman 140 ribu dolar Singapura dan Fachri 30 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatanya, mereka terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain diganjar hukuman penjara, ketiganya wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Atas putusan ini ketiga terdakwa mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula jaksa penuntut umum menyatakan hal yang sama.
(Lusi Catur Mahgriefie)