Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Suap Tanjung Api-Api

3 Eks Legislator DPR Menyesal Telah Terima Suap

M Purwadi , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2010 |00:51 WIB
3 Eks Legislator DPR Menyesal Telah Terima Suap
A
A
A

JAKARTA  - Tiga mantan anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 mengaku menyesal telah menerima suap sejumlah uang terkait proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api dan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Mereka adalah, Azwar Chesputra (Fraksi Golkar), Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar).

“Saya sangat menyesal yang Mulia. Anak saya umur 7 tahun dan 11 tahun, hingga kini dia tidak tahu kalau saya dipenjara,” Ungkap Azwar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.

Ketiga terdakwa mengakui bahwa uang suap yang diberikan melalui Ketua Komisi IV DPR saat itu, Yusuf Erwin Faisal, merupakan uang pelican dari pengusaha asal Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan berkaitan dengan percepatan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Padahal mereka mengetahui bahwa untuk rekomendasi alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api itu tidak memerlukan uang atensi. Namun ketiga terdakwa mengaku tidak tahu soal uang suap yang berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo.

Ketiganya justru menganggap imbalan tersebut berasal dari kantong pribadi Yusuf Erwin. Pasalnya, Yusuf selaku pengusaha kerap kali memberikan uang hasil usaha kepada rekan-rekannya di Komisi IV. “Ada titipan dari Muktaruddin yang berasal dari Yusuf Erwin. Tapi saya tidak tahu itu terkait SKRT,”kata Fachri.

Dalam kesempatan itu, Azwar Chesputra juga mengakui belum menyerahkan sisa uang suap yang diterimanya dari eks Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal, yakni sebesar Rp280 juta dan 5 ribu Dolar Singapura. “Baru kembalikan Rp170 juta ke KPK,” kata Azwar.

Berbeda dengan Azwar, dua terdakwa lainnya Hilman Indra dan Fahri Andi Leluasa telah mengembalikan seluruh imbalan uang yang diterimanya. Pengembalian dilakukan saat keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada tahun 2008 silam.

Terdakwa Hilman Indra bahkan mengaku tidak menerima uang dari Yusuf Erwin tapi melalui Mukhtaruddin.

Uang yang berasal dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo itu berkaitan untuk memuluskan persetujuan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. “Saya trauma karena (uang suap) Tanjung Api-api. Uang saya kembalikan ke Mukhtaruddin. Saya menyesal, tidak mau lagi terima uang-uang seperti itu,”ungkap Hilman seraya terisak.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa Yusuf Erwin selaku pimpinan Komisi IV menerima uang dari Anggoro Widjojo melalui Mukhtaruddin di restoran Din Tai Fung, Pasific Place pada Maret 2008. Uang dalam wujud dollar Singapura itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV termasuk Azwar (5 ribu Dolar Singapur), Hilman (140 ribu Dolar Singapur), dan Fahri (30 ribu Dolar Singapur).

Selain suap dari Anggoro, para terdakwa juga diduga menerima suap terkait percepatan rekomendasi ahli fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

Imbalan uang dari Komisaris PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan itu diserahkan melalui anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir pada tahun 2006 dan 2007. Ketiganya kemudian menerima suap dalam bentuk Mandiri Traveler's Cheque daN BNI Cek Multi Guna itu itu dari Yusuf Erwin.

Azwar menerima uang sebesar Rp450 juta, Hilman memperoleh cek senilai Rp425 juta dan Fahri kebagian jatah sebanyak Rp335 juta. “Sisa uang yang belum dikembalikan, harus diserahkan kepada negara melalui KPK,” tegas ketua majelis hakim Jupriadi. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement