Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Syahrial Oesman Ditambah 2 Tahun

Kholil Rokhman , Jurnalis-Kamis, 22 April 2010 |18:09 WIB
Hukuman Syahrial Oesman Ditambah 2 Tahun
Syahrial Oesman (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sepertinya harus lebih lama tinggal di dalam penjara. Mahkamah Agung atu MA menambah hukuman dua tahun dari vonis satu tahun sebelumnya.

Ini diungkapkan Kepala Bagian Hubungan antar Lembaga MA David MT Simanjuntak dalam jumpa pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Syahrial Oesman) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila (denda) tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata David.

Majelis Hakim MA berdalih, hukuman bagi Syahrial terbukti bersalah atas alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk menjadi Pelabuhan Tanjung Api Api.

Syahrial yang saat itu menjadi Gubernur Sumsel, diduga memerintahkan penyerahan dana ke beberapa anggota komisi IV DPR. Kasus ini juga sudah menjerat beberapa nggota DPR, yakni Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal, mantan anggota Komisi IV Sarjan Tahir, dan Al Amin Nasution.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Syahrial 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Perkara kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa dengan anggota majelis hakim Imam Hariadi, MS Lumme, Sofian Martabaya, dan Hamrat Hamid. Putusan tersebut dijatuhkan pada 20 April 2010.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement