JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumatera Selatan, Dharna Dahlan. Dharna adalah tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan Dharna dititipkan di tahanan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Dharna sendiri tidak berkomentar ketika digelandang dengan mobil tahanan KPK sekira pukul 16.10 WIB, Kamis (12/8/2010).
Dharna disangka melakukan penggelambungan dana anggaran tahun 2005-2008 dalam pembangunan jalan yang diduga merugikan keuangan negara sekira Rp60 miliar. Perkara ini adalah pengembangan penyidikan dari perkara suap pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumsel.
Modus tersangka adalah pembebasan lahan tanah termasuk penimbunan tanah yang akan dibuat jalan. Kerugian negara sekira Rp60 miliar," kata Johan Budi kepada wartawan dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, Dharna disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 12 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dede Suryana)