Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Diperberat MA, Syahrial Mengaku Pasrah

Ferdinan , Jurnalis-Rabu, 12 Mei 2010 |11:37 WIB
Vonis Diperberat MA, Syahrial Mengaku Pasrah
Syahrial Oesman (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman mengaku menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dirinya menjadi tiga tahun penjara.

Syahrial adalah terpidana kasus proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.

“Saya terima saja,” kata Syahrial sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

Diberitakan pada April lalu, MA memutus Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan ini lebih berat dibanding putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ganjaran satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI tetap memperkuat vonis tersebut.

Dalam putusan kasasi, Syahrial juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor, Syahrial terbukti menganjurkan penyiapan uang untuk anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009. Usulan itu direkomendasikan kepada rekanan proyek yakni Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan ke anggota Komisi Kehutanan.

Penyerahan uang berbentuk cek itu ditujukan guna mempermulus rekomendasi dari Komisi Kehutanan untuk proyek alih fungsi hutan lindung untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement