Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nikah Dini Boleh, Asalkan Hak Perempuan Dijamin

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2010 |08:04 WIB
Nikah Dini Boleh, Asalkan Hak Perempuan Dijamin
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

JAKARTA -  Pro dan kontra terhadap pernikahan dibawah umur masih bergulir hingga kini di masyarakat. Sebagian menilai nikah dini dapat mencegah pergaulan bebas yang berujuang pada kehamilan di luar nikah.

Sementara di lain pihak, nikah dibawah umur justru melanggar hak-hak perempuan. Polemik nikah dini ini tidak hanya berkembang di tanah air, namun di luar negeri juga berkemang wacana tersebut terutama yang penduduknya mayoritas Muslim.

Baru-baru ini di Malaysia, pemerintah setempat akan membolehkan pernikahan pada usia 16 tahun demi mencegah kehamilan di luar pernikahan. Bahkan, pemerintah Malaysia akan membuat aturan khusus yang isinya harus ada izin orangtua dan pengadilan jikan anak dikah dibawah umur.   

Purnianti, Bendahara Yayasan Mitra Perempuan menilai tidak masalah jika ada ketentuan yang mengatur dibolehkannya pernikahan bagai perempuan berusia 16 tahun. “Saya setuju asal semuanya siap, orangtua juga harus bertanggung jawab dan ikut membantu,“ katanya kepada okezone, Jumat (6/8/2010).

Namun demikian, dia tetap memandang perlu adanya pemenuhan hak-hak perempuan meski melakukan pernikahan dibawah umur. “Hak anak harus tetap kita lindungi. Karena masih dalam usia sekolah, si anak punya hak untuk sekolah,” kata Purnianti.

Ditanya apakah pengaturan nikah dini bisa diterapkan di Indonesia seperti layaknya di Malaysia, dia mengaku tidak yakin dapat diimplementasika. “Kalau diterapkan di Indonesia masih akan tetap wacana,” ujarnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement