LOMBOK – Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengungkapkan 70 persen pasangan suami-istri (pasutri) di daerahnya belum memiliki akta nikah. Oleh karena itu, ia menginginkan masalah tersebut segera diatasi.
"Kami sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan menggelar isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan," ujarnya, Sabtu (30/5/2015).
Djohan mengatakan, tingginya angka pernikahan dini menjadi penyebab warganya banyak yang tidak memiliki akta nikah. Selain itu, kurangnya kesadaran akan pentingnya dokumen tersebut juga menjadi salah satu faktor pasutri tidak tercatat oleh pemerintah.
Djohan menambahkan, jika persoalan itu tidak segera diselesaikan, ia khawatir akan berdampak pada masa depan anak-anak di Lombok Utara. Sebab, dokumen pernikahan berkaitan dengan dokumen anak untuk sekolah.
Anggota DPRD Lombok Utara Nasahar mengakui masih adanya pernikahan usia dini di sana yang perlu mendapat perhatian serius. "Kita memang harus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya usia ideal pernikahan," tuturnya.
(Abu Sahma Pane)