Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Nikah Dibawah Umur Belum Sinkron

Putri Werdiningsih , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2010 |09:01 WIB
Aturan Nikah Dibawah Umur Belum Sinkron
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Yayasan Pendidikan Wanita Indonesia Giwo Rubiyanto mengatakan pemberlakuan aturan yang membolehkan perempuan nikah dibawah umur akan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebab, dalam UU tersebut seorang wanita boleh menikah bila umurnya sudah 18 tahun. Menurut dia, dalam UU Perlindungan anak sampai usia 18 tahun, anak masih membutuhkan perlindungan hak dan kewajibannya.

Hak-haknya ini yang harus dipenuhi orangtuanya. Sebelum 18 tahun masih disebut anak yang dibawah Undang-Undang Perlindungan Anak, orangtua wajib membiayai, menyekolahkan, dan menghindari pernikahan dini.

"Nah kalau kita mau menerapkan anak-anak dibawah 18 tahun untuk menikah, itu tidak sinkron dengan undang-undang yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia,” jelas Giwo kepada okezone, Jumat (6/8/2010).

Dia menambahkan, jika hal ini dijadikan wacana atau fenomena maka akan menjadi rancu. Undang-Undang Perlindungan anak dibuat tahun 2002, di mana masyarakat sudah memahami isi dan hal-hal yang berkaiatan perlindungan anak. Sudah 8 tahun bergulir masih saja belum semuanya diaplikasikan. Ini akan membuat rumit bagi masyarakat.

Undang-Undang Pernikahan saja belum sinkron dengan UU Perlindungan Anak. Di Undang-Undang Pernikahan menyebutkan usia 17 tahun, padahal di Undang-Undang Perlindungan Anak 18 tahun.

“Saya nggak bisa bilang setuju atau tidak. Pembenahan sajalah dalam arti pendidikan moral di sekolah yang diberikan dengan disesuaikan dengan tahapan umur anak. Menanamkan moral kepada anak, pengetahuan seksual, kepribadian, dan diperkuat agama Insya Allah dapat mengurangi kasus kehamilan diluar nikah,” beber Giwo.

Sebab, kata dia, kalau diperbolehkan hanya selisih tdua ahun kemungkinan tidak ada hasil yang konkret untuk menekan anagka kehamilan diluar nikah.(ram)

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement