JAKARTA- Kuasa hukum Antasari Azhar, M. Assegaf mengaku terkejut dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Antasari.
"Kita berharap MA dengan segala pertimbangannya bisa mengabulkan permohonan kasasi,"katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/9/2010).
Pasalnya, ia melihat masih banyak hal yang kontroversial dalam kasus itu. Dimana tidak adanya bukti yang jelas dan yang ada hanya pembicaraan yang terjadi di rumah Sigit yang kemudian ditafsirkan menjadi perintah untuk melakukan pembunuhan.
"Sehingga saksi yang paling menyentuh Antasari hanya Sigit, jadi bukti itu sangat lemah,"ucapnya lagi.
Ditanya apakah akan mengajukan PK, ia mengaku pasti akan dilakukan tapi meski sejauh ini belum mengetahui putusan itu. "PK itu hak pak Antasari, tapi feeling saya PK akan diajukan,"pungkasnya.
(Carolina Christina)