Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kadinkes Depok Dijerat Setahun Bui

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2010 |22:04 WIB
Mantan Kadinkes Depok Dijerat Setahun Bui
Ilustrasi
A
A
A

DEPOK – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mien Hartati divonis satu tahun penjara, terkait tindakan korupsi bantuan sosial provinsi Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp87 miliar.

Mien Hartati terbukti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam pengadaan alat kesehatan mata di dua rumah sakit senilai Rp800 juta.

Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menegaskan Mien terbukti melanggar pasal 3 UU No 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa, kata Prim, dikenakan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dan atau dua bulan penjara.

“Terdakwa dinilai kooperatif, sudah berusia tua dan telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Itu menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa,” katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/10).

Akibat dari tindakan tersebut, negara dirugikan Rp132 juta terhadap pengadaan alat kesehatan di RS Hasanah Graha Afiah dan RS Simpangan Depok. Dalam putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan kasus berdasarkan sejumlah fakta dan keterangan 21 saksi.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Agung Sri Purnomo menambahkan prosedur pengajuan banding masih perlu berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. “Saya menilai hakim masih belum adil. Karena terdakwa secara nyata tidak salah. Tetapi masih diberikan sanksi. Soal banding, saya bakal berkordinasi dulu dengan keluarga tedakwa,” kata Agung.

Dana bantuan sosial digelontorkan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008. Bantuan tersebut digelontorkan ke tiga dinas yakni Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement