JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menanggapi paparan kajian KPK terkait pengelolaan dana bantuaan sosial (bansos). KPK menemukan 10 temuan pada pengelolaan belanja batuan sosial (bansos). Temuan tersebut dibagi dua aspek, yaitu regulasi dengan tiga temuan dan tata laksana tujuh temuan.
"Kita coba tertibkan bersama KPK dan akan merumuskan lagi, Itulah yang akan kita bahas lagi dengan rapat bersama KPK," ungkap Gamawan saat pertemuan antara KPK, Mendagri, Menpora dan kepala daerah, di Gedung KPK, Selasa (5/4/2011).
Menurut gamawan, setiap tahunnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan soal dana bansos itu. "BPK setiap tahun memeriksa penggunaan dana itu, bahkan penggunaan dana bansos itu disambut juga oleh BPK. Apakah sampai sasaran atau tidak?" Jelasnya
Nantinya, setelah diuji oleh BPK bisa diketahui apakah bantuan itu sampai atau tidak. “Kalo bantuan itu ada manipulasi misalnya, itu jadi temuan dan menjadi pnyelewengan dana APBD, itulah yang kemudian oleh aparat hukum ditindaklanjuti," lanjut Gamawan.
KPK menemukan tujuh temuan pada lingkup tata laksana itu terbagi pada proses penganggaran dua temuan, penyaluran dua temuan, serta pertanggungjawaban dan pengawasan tiga temuan.
Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, menegaskan perlu adanya kebutuhan yang mendesak bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun pedoman pengelolaan dana Bansos.
(Stefanus Yugo Hindarto)