JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang tidak ditangani oleh kepolisian dengan melakukan pengumpulan semua bukti.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya serius untuk menangani kasus Gayus yang tidak ditangani oleh Kepolisian. Saat ini, sambungnya, pemanggilan pihak terkait tengah dilakukan.
"Pihak-pihak terkait dengan Gayus tengah dimintai keterangannya, sedangkan untuk Gayus sendiri belum tahu. Kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/1/2011).
KPK, tambah Johan, sudah melakukan tiga kali ekspose internal terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penegak hukum lainnya.
Menurut Johan, pihaknya juga tak berkewajiban soal ekspose internal KPK dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, pihaknya akan terus membagi informasi terkait dengan kasus tersebut.
"Sesama penegak hukum tentu kami membagi apa yang kami miliki, demikian sebaliknya. Tetapi kami tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil ekspose KPK kepada kepolisian," tambahnya.
Ketika ditanya terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga menyuap Gayus, Johan menyampaikan pihaknya belum memanggil terkait. Sayangnya, Johan tak menyebutkan detil siapa saja pihak yang telah dipanggil dalam hal ini.
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyimpulkan KPK dapat membongkar kasus Gayus melalui lima pintu masuk. Hal-hal itu adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam analisis pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), dugaan suap untuk petugas rumah tahanan saat Gayus pergi ke Bali, dugaan suap Gayus menyuap perwira polisi untuk membuka rekening Rp28 miliar yang diblokir polisi, aliran dana Rp28 miliar kepada Gayus sebagai pegawai negeri, serta kasus saving deposit sebesar Rp75 miliar.
Sejumlah perusahaan Bakrie yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah PT Bumi Resources Tbk, dan dua anak perusahaannya, PT Arutmin Indonesia serta PT Kaltim Prima Coal. Gayus diduga menerima uang dari korporasi-korporasi tersebut setelah ‘membereskan’ perhitungan pajak sehingga pembayarannya lebih rendah.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.