SEMARANG - Sebanyak 300 karyawan PT Kertas Blabak Magelang, mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk meminta pengadilan bertindak adil dalam penyeleseian sidang pailit PT Kertas Blabak.
"Bila pengadilan mengesahkan pengajuan kepailitan tersebut, maka nasib tiga ratusan karyawan akan terkatung katung dan tidak ada kejelasan. Namun jika permintaan perdamaian karena pengadilan tidak memutuskan pailit, maka nasib karyawan akan aman," kata Trimarwanto salah satu perwakilan PT Kertas Blabak, Selasa (18/1/2011).
Aksi karyawan dilakukan dengan cara membentang berbagai poster bertuliskan permintaan agar hakim bertindak adil, karena kasus ini penuh dengan intrik-intrik hukum yang akhirnya akan merugikan buruh.
"Biasanya kasus kepailitan sangat merugikan buruh, dengan tidak adanya atau tidak terjaminnya pesangon," tambah Trimarwanto.
Aksi itu tidak berlangusng lama karena pihak kepolisian meminta para karyawan PT Kertas Blabak menghentikan aksi lantaran tidak ada pengajuan izin demo di kantor PN semarang oleh pihak karyawan PT Kertas Blabak.
(Kemas Irawan Nurrachman)