Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurator Kepailitan Harus Bekerja Sesuai Kode Etik

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |22:48 WIB
Kurator Kepailitan Harus Bekerja Sesuai Kode Etik
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2019-2022. Ketua Dewan Kehormatan AKPI, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, rampungnya rapat anggota tahunan pada 22 Agustus 2019 sekaligus mengakhiri kepengurusan periode sebelumnya. 

Selain mengapresiasi seluruh jajaran kepengurusan periode sebelumnya atas dedikasi mereka, Suhendra juga menekankan pentingnya menaati kode etik profesi bagi seorang kurator.

"Dewan Kehormatan AKPI sebagai organisasi yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan standar profesi, melakukan pengawasan serta penindakan terhadap anggota AKPI, memberikan harapan yang tinggi kepada pengurus terpilih untuk mewujudkan AKPI yang semakin kuat," kata dia, Jumat (20/9/2019).

Suhendra

(Foto: Ketua Dewan Kehormatan AKPI, Suhendra Asido Hutabarat /ist)

Sejatinya kata dia, para anggota AKPI senantiasa menjunjung tinggi prinsip etika profesi dan penegakan kode etik sebagai pedoman perilaku setiap kurator dan pengurus AKPI yang menuntut adanya standar tinggi dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya sebagai kurator di bidang kepailitan.

"Keberadaan kurator dan pengurus diperlukan bagi kepentingan dunia usaha dalam upaya menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif sehingga pengetahuan dan pemahaman kurator dan pengurus tentang kode etik dan standar profesi AKPI menjadi sesuatu hal yang wajib agar dapat bekerja dengan benar dan profesional," tutur Suhendra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement