Menurutnya, tuntutan perkembangan zaman yang semakin dinamis mensyaratkan peningkatan kompetensi dan integritas anggota AKPI sehingga menyebabkan kode etik dan standar profesi perlu dimutakhirkan atau disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
"Pengurus AKPI diharapkan dapat berperan aktif untuk bekerjasama dengan organisasi profesi kurator dan pengurus lainnya, menyusun kode etik kurator dan pengurus yang berlaku bagi seluruh kurator dan engurus di Indonesia agar tercipta keseragaman kode etik sehingga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada kurator dan pengurus," ujarnya.
Ia berharap AKPI menjadi wadah berkumpulnya para kurator yang memiliki kompetensi sekaligus integritas tinggi. "Diharapkan AKPI dapat memberi manfaat tidak saja kepada para anggotanya, namun juga kepada dunia usaha dan masyarakat luas," tandasnya. (put)
(Awaludin)