Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Berhak Tolak Permohonan Kepailitan

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 07 April 2014 |18:59 WIB
Hakim Berhak Tolak Permohonan Kepailitan
A
A
A

JAKARTA- Perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) digugat pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT KPB, Maqdir Ismail menduga ada kecenderungan penyalahgunaan hukum dalam perkara pailit dengan Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst itu.

Menurut Maqdir, sejatinya, ada pembatasan nyata yang dilakukan oleh pengadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum untuk melakukan perbuatan tidak terpuji seperti melakukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak mengalami insolvesi.

"Terhadap perusahaan yang sehat, sepatutnya pengadilan menolak permohonan pailit, apalagi kalau permohonan pailit itu dilakukan tidak secara murni berasal dari masalah utang piutang untuk kegiatan perusahaan," kata Maqdir, Senin (7/4/2014).

Dia menjelaskan, permohonan yang bersumber dari perselisihan kontrak seharusnya tidak pernah menjadi kasus kepailitan, tetapi melalui putusan pengadilan umum. Kalau permohonan pailit ini dikabulkan kata dia, maka keputusan akan menjadi kekalahan akal sehat dan kekalahan hukum.

“Hakim mempunyai kewajiban hukum untuk menolak permohonan pailit yang tidak berdasar ini," sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, undang-undang kepailitan sejatinya tidak digunakan untuk menghukum perusahaan yang tidak patut untuk pailit. Bahkan asetnya melebihi utang dan tidak dalam kondisi tidak mampu membayar, karena ini akan mencederai kredibilitas dunia usaha dan akal sehat.

“Proses hukum itu untuk mendapatkan keadilan bukan untuk menghukum pihak yang tidak melakukan kejahatan, yang harus dihukum oleh pengadilan adalah para kreditur abal-abal dan tidak bertanggungjawab seperti pemohon pailit dalam perkara ini," pungkasnya.

Sekedar diketahui, perusahaan pertambangan batubara, PT Karya Putra Borneo (KPB) dimohonkan pailit oleh PT Niungriam Gemilang, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Niungriam menuding perusahaan yang sahamnya dimiliki PT United Coal Indonesia dan Oorja (Batua) Pte Ltd yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited yang tercatat di Bombay Stock Exchange India ini, tidak dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sengketa ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Maret 2014 yang lalu.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement