JAKARTA - Seorang kurator atau pengurusan harta pailit dalam sebuah persidangan seharusnya independen dan tidak terganggu dengan pihak lain. Namun berbeda dengan kurator dalam kasus upaya pemailitan PT Anugerah Tapin Persada.
Mereka dilaporkan polisi setelah diduga melakukan penyuapan terhadap Kepala Desa Lawahan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Sibransyah dan dua kepala desa lainnya.
Seperti dikutip majalah Trust edisi 11 November, dengan iming-iming tiga unit air conditioner atau AC dan telepon selular, salah seorang kurator bernama Nanang dilaporkan ke polisi.
Nanang diduga meminta tiga kepala desa itu menerima hadiah tersebut dengan tujuan agar mengeluarkan surat penguasaan fisik tanah (SPFT) baru. Dokumen ini diperlukan untuk pengurusan dan pemberesan pailit yang menimpa PT ATP.
“Meski kami ini orang kampung, bukan berarti kami bodoh dan tidak mengerti hukum,” kata pria berusia 40 tahun ini.
Selain Nanang, kurator lainnya yang dilaporkan Sibransyah adalah William Edward Daniel. Dia dilaporkan karena diduga memerintah Nanang untuk memengaruhi kepala desa agar mengeluarkan SPFT.
Kuasa hukum Sibransyah, Bujino A Salam, mengatakan para kurator bisa terkena pasal 209 KUHP tentang penyuapan. Mereka juga terancam pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hal senada diungkapkan Corporate Secretary PT Anugerah Tapin Persada, Wisnu Soehardjo. Bahkan status dari William telah menjadi tersangka pada 10 Agustus 2010 lalu.
“Saat ini proses hukum masih berjalan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dia (William) dapat ditahan oleh Polda Kalimantan Selatan,” tuturnya saat dikonfirmasi okezone.
William bermasalah bukan hanya dalam kasus ini. Saat menjadi kurator TPI (kini MNC TV), dirinya juga pernah dipersoalkan karyawan, manajemen, dan kreditor TPI.
William dinilai tidak fair lantaran telah memasukkan nama salah seorang eks karyawan TPI saat masih dipimpin oleh Siti Hardiyanti Rukmana. Ketika masuk dalam manajemen TPI, kemampuan William dalam mengelola stasiun televisi dipertanyakan banyak pihak.
Apalagi William disebut-sebut ikut memengaruhi acara yang ditayangkan. “Mungkin mereka berpengalaman mengurus perusahaan yang bergerak di bidang lain, tapi mereka tidak punya record pernah menangani stasiun televisi,” kata Eddy Suprapto, salah seorang karyawan MNC TV.
Dalam hal mengelola keuangan contohnya, William tidak tahu persis bagaimana menyiapkan pendanaan untuk operasional. Padahal, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media, perusahaan harus memiliki orang-orang keuangan yang siap 24 jam.
Ini penting untuk berjaga-jaga jika ada berita yang harus diliput dengan segera dan membutuhkan biaya besar. Misalnya saat terjadi gempa di Padang beberapa waktu lalu.
(Kemas Irawan Nurrachman)