Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Minta IPB Umumkan Susu Tercemar Bakteri

Kholil Rokhman , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2011 |15:31 WIB
MA Minta IPB Umumkan Susu Tercemar Bakteri
Ilustrasi (Foto: ravinakatriana.blogspot.com)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, jika sebuah penelitian terkait kepentingan publik, maka harus diumumkan. Hal serupa berlaku dalam putusan MA soal kasus susu formula.

Ketua MA Harifin A Tumpa mengungkapkan, bahwa hal-hal yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan.

“Karena apa, kalau tidak diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu?” kata Harifin seusai salat Jumat di Gedung MA, Jumat (11/2/2011).

Namun, Harifin mengatakan, pihak pengadilan tidak dapat memaksa dalam mengeksekusi putusan.

“Namun, kita tidak punya kepentingan apa-apa, (putusan) mau dilaksanakan atau tidak,” jelasnya.

Jika memang pihak yang diminta melaksanakan putusan tidak melakukan, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum.

Disinggung jika putusan MA belum juga dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harifin mengaku belum mengetahuinya. “Kita akan cek dulu, jika ternyata salinannya belum dikirimkan akan kita kirimkan secepatnya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) bersikeras menolak mengumumkan produk susu yang diduga mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Penolakan itu didasarkan pada beberapa alasan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beralasan bahwa penelitian itu murni dilakukan institusi IPB sehingga tidak ada kewenangan Kemenkes mencampurinya.

BPOM sendiri mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait kasus gugatan susu formula. Diketahui, MA memutuskan sengketa antara praktisi hukum David Tobing dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Institut Pertanian Bogor. Majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Menteri Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Institut Pertanian Bogor terkait susu formula.

Majelis kasasi pun menghukum para tergugat secara bersama- sama untuk mempublikasikan hasil penelitian IPB di media cetak atau elektronik.

Perkara yang diputus pada April 2010 itu baru diketahui publik pada awal 2011. Mantan Ketua MA Bagir Manan yang ditemui di Mahkamah Konstitusi mengatakan, eksekusi atas putusan MA bukan lagi menjadi kewenangan MA. “Jadi harus ditanya pada pengadilan (tempat perkara disidang di tingkat pertama),” kata Bagir seusai pengumuman Majelis Kehormatan Hakim MK.

Bagir mengatakan, secara substansi dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut. Namun, sebuah putusan, katanya, bisa dieksekusi dan bisa juga tidak dapat dieksekusi karena alasan tertentu.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement