JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi membantah akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus jaksa Cirus Sinaga.
Ito mengatakan Mabes Polri tidak akan takut menahan Cirus jika memang terbukti bersalah. "Kalau misalkan seperti korupsi kan masih ada perkap (peraturan kapolri) ya pasti kami lakukan upaya penahanan. Maka dari itu kami tunggu hasil penyidikan," katanya di Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Saat ini, kata dia, proses mengumpulkan keterangan dari saksi masih berlangsung. Sebab itu, penyidik Bareskrim belum bisa memastikan ketetapan kasus jaksa Cirus. "Kami tunggu dulu, belum bisa memastikan. Ini kan pertimbangan penyidik, lihat bagaimana nanti," katanya.
Disinggung soal tudingan Mabes Polri yang takut menahan Cirus karena memegang rahasia, Ito menyangkalnya. "Sama sekali tidak ada," tegasnya. Menurut Kabareskrim, untuk melakukan upaya hukum terhadap seseorang harus ditentukan terlebih dulu apakah orang tersebut melakukan tindakan yang disangkakan.
"Hasil pemeriksaan penyidik akan mempertimbangkan apakah orang ini terindikasi melakukan perbuatan yang dituduhkan," terangnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)