JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo mengaku tidak akan menghalangi jika memang kasus yang membelit mantan Dir II Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmon Ilyas dibawa ke ranah hukum pidana.
"Itu adalah persidangan etika profesi. Kalau ada kaitan dengan pidana, tentunya harus ada bukti keterlibatan. Sekali lagi kemarin itu sidang etika profesi," katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Selasa, (1/3/2011).
Seperti diketahui, Edmon Ilyas akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mabes Polri. Hal ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, kemarin. Dalam putusan tersebut terungkap selaku atasan, Edmon melakukan pelanggaran dan tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan.
Pimpinan sidang kode etik juga memutuskan Edmon dinyatakan tidak layak bertugas di kesatuan reserse dan juga diharuskan meminta maaf kepada institusi Polri.
(Dadan Muhammad Ramdan)