JAKARTA - Seluruh aset mantan pengawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, terpidana pemerasan dan pencucian uang, akan dimasukan ke dalam kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan untuk mengeksekusi barang bukti berupa uang. Uang yang disimpan di rekening penampungan barang bukti Kejasaan Tinggi DKI Jakarta itu telah dipindahkan kembali ke rekening Kejari Jaksel untuk disetorkan ke kas negara.
"Bukti fisiknya sudah diekskusi, terpidananya hari ini di Cipinang dan eksekusi Barbuknya baru besok," ungkap Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Dipaparkannya, jumlah barang bukti yang dieksekusi senilai Rp60.824.453.887, dan USD681.147,37.
“Besok barbuk uang dieksekusi. proses hukum sudah jalan, karena (jumlah) uang besar (dan transfer) bank ke bank. Uang ditampung di rekening penampungan Kejati di bank BRI, nanti dialihkan ke rekening penampungan barbuk Kejari Jakarta Selatan di bank BNI, baru ke kas negara besok,” ujarnya.
Selain uang, Kejaksaan juga akan mengeksekusi aset lain berupa fisik. Namun, proses eksekusi dilakukan via proses lelang.
(Insaf Albert Tarigan)