Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2012 |12:06 WIB
Besok, Sidang PK Bahasyim Digelar di PN Jaksel
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII yang menjadi terpidana kasus pencucian uang, Bahasyim Assifie, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang PK tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 4 Juli besok.

"Kami mempersilahkan langkah upaya hukum yang ditempuh sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menghadiri sidang PK," kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Sekadar diketahui, kasasi Bahasyim sebagian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) lantaran terdapat kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Bahasyim kemudian tetap dihukum 12 tahun penjara oleh MA dengan perincian perkara tipikornya enam tahun, dan pencucian uangnya juga enam tahun, dengan denda satu miliar rupiah.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement