Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pajak, Bahasyim Tetap Divonis 12 Tahun

Kholil Rokhman , Jurnalis-Rabu, 30 November 2011 |14:46 WIB
Korupsi Pajak, Bahasyim Tetap Divonis 12 Tahun
Bahasyim Assifie (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Namun, sekalipun mengabulkan kasasi, MA tetap menghukum Bahasyim total 12 tahun penjara seperti hukuman Pengadilan Tinggi Tipikor. Hanya saja, kasasi MA merinci 12 tahun penjara tersebut terdiri atas hukuman 6 tahun penjara untuk kasus korupsi Bahasyim dan  6 tahun penjara dalam perkara pencucian uang.
 
Ketua Majelis Kasasi Djoko Sarwoko mengatakan, Pengadilan Tinggi Tipikor salah menerapkan hukum. Karena menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Bahasyim jadi satu perkara. Adapun majelis kasasi MA memutuskan perkara korupsi dan pencucian uang Bahasyim harus dipisah.
 
“(Majelis kasasi memvonis) 6 tahun untuk korupsinya dan 6 tahun untuk pencucian uangnya. Jadi ini kabul bodonglah (kasasi dikabulkan tapi tetap divonis total 12 tahun penjara),” ujar Djoko ketika ditemui di ruang kerjanya Gedung MA (30/11/2011).
 
Djoko mengatakan, denda bagi Bahasyim juga terbagi dua. Denda perkara korupsi Rp500 juta dan perkara pencucian uang Rp500 juta. Sehingga total denda bagi Bahasyim tetap Rp1 miliar. Djoko mengatakan, perincian kasus Bahasyim menjadi kasus korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal 66 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan, perkara yang berbeda maka hukumannya harus dipisah-pisah.
 
Djoko mengatakan, perkara Bahasyim diputus 31 Oktober 2011 dengan Ketua Majelis Djoko Sarwoko dan anggota majelis MS Lumme dan Leopold Hutagalung. Dalam perkara tersebut, Leopold mengajukan dissenting opinion. Leopold berpandangan perkara pencucian uang Bahasyim tak tepat jika diproses oleh majelis perkara korupsi.
 
Diketahui, majelis kasasi kasus Bahasyim adalah majelis perkara korupsi. Bahasyim adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Dia sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta Tujuh. Bahasyim juga didakwa meminta uang Rp1 miliar terhadap wajib pajak.
 
Selain itu, Bahasyim juga didakwa melakukan pencucian uang dengan modus memindahkan harta Rp932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya. Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di tingkat pertama Bahasyim divonis 10 tahun dan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Bahasyim divonis 12 tahun.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement