Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bos Gayus Tambunan Dituntut 4 Tahun Penjara

Bagus Santosa , Jurnalis-Selasa, 13 September 2011 |14:27 WIB
Eks Bos Gayus Tambunan Dituntut 4 Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Mantan atasan Gayus H Tambunan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Bambang Heru Ismiarso, dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Subkhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/9/2011).

“Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa Bambang Heru bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara, dan menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan enam bulan kurungan,” katanya.

Menurut Subkhan, pertimbangan yang memberatkan Bambang karena dia adalah pejabat eselon II di Ditjen Pajak yang seharusnya memberi teladan bagi anak buahnya. "Harusnya Bukan malah memanfatkan kelemahan sistem yang ada," imbuhnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan bagi Bambang adalah karena dia belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Bambang sendiri mengaku pasrah atas tuntutan ini. "Saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Bambang yang pernah menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding didakwa oleh jaksa penuntut dengan dakwaan Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement